
PT Red Planet Indonesia Tbk (Perseroan), adalah perusahaan publik yang bergerak dalam usaha perhotelan, terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEl), dan tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan lndonesia (OJK) dan BEl.
Pembentukan Komite Audit merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mematuhi peraturan OJK serta sejalan dengan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Komite Audit adalah komite independen yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan komisaris.
Fungsi utama Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan terhadap proses laporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses audit, dan proses Perseroan untuk memonitor kepatuhan terhadap undang - undang dan peraturan, dan kode etik.
1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan Perseroan antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelahaan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan dan undang-undang yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
5. Melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
6. Melakukan penelahaan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan potensi adanya benturan kepentingan.
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan, yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya, jika diperlukan.
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
1. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris.
2. Komite Audit paling kurang terdiri dari tiga anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan.
3. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.
1. Memiliki integritas tinggi, kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman yang memadai, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
2. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundag-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
3. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan.
4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan.
5. Memiliki satu anggota Komite Audit yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi atau keuangan.
6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan, Kantor Konsultan Hukum, atau pihak lain yang memberi jasa atestasi, non-atestasi dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu enam bulan terakhir.
7. Bukan merupakan orang yang bekerja pada Perseroan dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu enam bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.
8. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain.
9. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama.
10. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
1. Rapat Komite Audit
2. Pelaporan
Komite Audit membuat prosedur untuk:
1. Penerimaan, penyimpanan, dan perlakuaan pengaduan yang diterima oleh Perseroan berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal akuntansi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan audit.
2. Pelaporan tanpa nama oleh karyawan Perseroan dan pihak lain yang bersifat rahasia mengenai hal-hal yang meragukan berkaitan dengan akuntansi atau hal-hal yang berkenaan dengan audit.
Masa tugas Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
PT Red Planet Indonesia Tbk (Perseroan), adalah perusahaan publik yang bergerak dalam usaha perhotelan, terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEl), dan tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan lndonesia (OJK) dan BEl.
Pembentukan Unit Audit Internal merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mematuhi peraturan OJK serta sejalan dengan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan proses Tata Kelola Perusahaan.
Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit Internal.
Piagam Audit Internal adalah dokumen formal yang menjelaskan struktur dan kedudukan Unit Audit Internal, kualifikasi, ruang lingkup kerja, pedoman pelaporan, wewenang, tanggung jawab, standar profesional, hubungan dengan auditor eksternal, kode etik, serta independensi dan obyektivitas Auditor Internal.
1. Menjalankan peran pengawasan secara independen di Perseroan, terutama dalam memberikan keyakinan yang obyektif untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional Perseroan.
2. Mendukung pencapaian tujuan Perseroan dengan pendekatan sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas atas pengelolaan resiko, pengendalian internal serta Tata Kelola Perusahaan yang baik.
3. Menjadi penasehat profesional bagi Dewan Direksi.
1. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal.
2. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
3. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, jika Kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam peraturan ini dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
4. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
5. Setiap pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Kepala Unit Audit Internal segera diinformasikan kepada OJK.
1. Menyusun dan melaksanakan rencana tahunan Audit Internal.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen resiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
4. Memberikan rekomendasi perbaikan dan informasi secara obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
6. Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang disarankan.
7. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan Komite Audit.
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya.
9. Melakukan pemeriksaan khusus, jika diperlukan.
1. Akses yang menyeluruh, bebas dan tidak terbatas atas seluruh catatan, properti fisik dan karyawan Perseroan yang relevan dengan penugasan yang dilakukan, dan bertanggungjawab untuk menjaga kerahasiaan dan keberadaan catatan dan informasi tersebut.
2. Berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan atau Komite Audit.
3. Mengadakan rapat secara berkala dan atau insidentil dengan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan atau Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan Auditor Eksternal.
5. Meminta dukungan dari karyawan internal Perseroan atau pihak luar, jika dibutuhkan, dalam rangka menjalankan tugasnya.
6. Menentukan jadwal audit, ruang lingkup audit, prosedur dan teknik audit, dan mengalokasikan sumber daya untuk mencapai tujuan audit dengan berkonsultasi kepada Komite Audit dan Direktur Utama.
7. Melakukan pemeriksaan atas tindak lanjut serta perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang diaudit.
1. Integritas:
2. Objektif
3. Kerahasiaan
4. Kompetensi
1. Memiliki integritas dan perilaku professional, independen, jujur dan objektif dalam melaksanakan tugasnya.
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undagan di bidang pasar modal dan peraturan terkait lainnya.
4. Memiliki kecakapan dalam berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan.
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Internal.
6. Wajib memenuhi kode etik Auditor internal.
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan.
8. Memahami prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen resiko.
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan profesionalismenya secara terus menerus.
Kepala Unit Audit Internal melaporkan hasil-hasil audit secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan secara struktur kepada DIrektur Utama.
Auditor Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.
Laporan audit dikomunikasikan kepada Kepala Unit Audit Internal setelah mendapatkan kesimpulan dari setiap penugasan dan didistribusikan kepada pihak yang berkepentingan.
Laporan Audit Internal memasukkan tanggapan dan tindakan perbaikan manajemen yang sudah dan akan dilakukan sehubungan dengan temuan audit dan rekomendasinya. Tanggapan yang diberikan oleh manajemen atas area yang diaudit harus mengikutsertakan jangka waktu penyelesaian tindakan perbaikan.
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk memonitor status tindak lanjut manajemen terhadap temuan dan rekomendasi audit.
Piagam Audit Internal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap kegiatan Auditor Internal wajib mematuhi Piagam ini sejak masa berlakunya.